Kabar gembira dari pemerintah mengenai kesejahteraan guru honorer, bahwa penghasilan mereka akan seimbang dengan PNS (pegawai negeri sipil) yaitu dengan adanya permintaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendata para guru honorer yang belum dapat gaji dari APBD supaya pemerintah pusat dapat membuat para honorer ini menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Guru yang sudah jadi PPPK digaji oleh pemerintah pusat, bukan dari pemda (pemerintah daerah)
Berikut kutipan wawancara Budi Wibowo, Pejabat Bupati Purbalingga (Minggu 11/10) pada republika.co.id: ”Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer”.
Dengan kebijakan di atas, Budi meminta guru agar tidak melakukan aksi demo-demo lagi karena kasihan kegiatan belajar mengajar anak-anak di sekolah jadi terganggu.
Saat ini memang ada kesenjangan antara pendapatan guru honorer yang seadanya dengan guru PNS yang bergaji tinggi plus tunjangan profesi.
Gaji PNS guru yang punya tunjangan profesi melebihi dari gaji bupati yang cuma 6 juta/bulan. Sedangkan yang tercover dalam APBD untuk gaji honorer SD Rp 550 ribu dan honorer SMP & SMA cuma Rp 475 ribu per bulan, kata Budi.
Guru SMA dan SMP yang tidak tercover dalam APBD, gajinya cuma mengandalkan honor dana BOS dan dari komite sekolah sekitar 200 ribu sebulan. Di sekolah sendiri banyaknya pekerjaan guru honorer hampir sama dengan PNS, tapi dengan gaji seperti itu kesannya tidak adil ya?
Tag :
info guru
0 Komentar untuk "kabar gembira untuk guru honor"