Selama ini berlangsung diskusi alot/negosiasi dari Komisi DPR dengan pemerintah, ya begitulah meskipun APBN kita terbatas tetapi semua guru honorer di tanah air menuntut kesejahteraan dan pemerintah perlu memberikan solusinya. Ini adalah berita dari www.republika.co.id yang mungkin diantara Bapak/Ibu belum tahu dikatakan bahwa Rp 1,4 Triliun Tunjangan Guru Honorer Cair 2016, itulah judul yang saya baca hari ini.
Alhamdulillah, pemerintah setuju kepada Komisi VIII DPR menyiapkan dana anggaran Rp 1,4 triliun untuk tunjangan honorer guru agama non-PNS yang selama ini belum dibayar.
Sahut Deding Ishak selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak, Jumat (23/10) di Jakarta kepada pers:
“Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS”
Hasil perjuangannya baru bisa segini yaitu tunjangan yang akan cair mulai 2016 sementara untuk guru agama honorer dulu yang selama ini tak terbayarkan. Alhamdulillah sudah keluar SK inpassing (seperti kita ketahui pengertian sederhana inpassing adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi) untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer.
Banyak guru honorer datang mengadu ke Komisi VIII maupun ketika wakil rakyat ini turun ke dapil perihal tunjangan tahun 2015 bahkan 2014 yang tak terbayarkan dengan alasan tidak adanya anggaran, mulai dari inpassing, tunjangan profesi dan sertifikasi.
Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat dalam rapat pembahasan RKA K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga) agar merelokasi anggaran-anggaran pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan, sehingga utang tunjangan guru honorer agama bisa dibayarkan.
Semoga selanjutnya fraksi di Komisi X memperjuangkan nasib guru honorer dari kementrian pendidikan.
Berikut ini Tugas dan Fungsi Komisi DPR yang harus bisa memperjuangkan nasib guru:
Komisi VIII
Ruang Lingkup
- Agama
- Sosial
- Pemberdayaan Perempuan
Pasangan Kerja
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosia RIl
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Amil Zakat Nasional
Komisi X
Ruang Lingkup
- Pendidikan
- Pemuda
- Olahraga
- Pariwisata
- Kesenian
- Kebudayaan
Pasangan Kerja
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
- Perpustakaan Nasional
Bapak/Ibu bisa mengadukan nasib kepada mereka, semoga berhasil.
Tag :
info guru
0 Komentar untuk "Tunjangan Guru Honorer Resmi Cair 2016"