APA SIH TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH?

TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH




Selain itu, tugas dan fungsi pengawas sekolah, antara lain sebagai berikut:
a)      Pemecahan masalah dan temuan hasil supervise sekolah.
b)      Pemecahan masalah yang belum dapat terpecahakan oleh para kepala sekolah pada pertemuan K3S.
c)      Memantapkan pembinaan terhadap gugus atau komisariat.
d)     Mengumpulkan dan mengolah laporan dan masukan dari guru pemandu dan berusaha merumuskan tindak lanjutusaha yang harus dilakukan.
Pengawas dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins, dalam sudjana, 2006:5). Selanjutnya, Baharuddin (2004:284) mengartikan pengawasa atau supervise pendidikantidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Pengawas identic dengan supervise, menurut Good Carter (dalam Suhertian, 2000:18) bahwa sepervisi adalah usaha dari petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evalusai pengajaran.
Syaiful (2010:90) dalam bukunya supervise pengajaran, mengartikan supervise mempunyai arti khusus, yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan mengingatkan mutu baik ponsel maupun lembaga.
Dari beberapa pengertian yang disebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasaan atau supervisi erat kaitannya dengan kegiatan membimbing, membina memonitoring dan memberi pelayanan dalam membant guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan sesuai yang diharapkan.
Pelaksanakan tugas pengawasa tersebut dibedakan dalam dua kegiatan yakni pengawas akademik dan pengawas manajerial, dengan kegiatan meliputi berikut ini.
a)      Menyusun program pengawsan, baik program pengawasan akdemik maupun program pengawsan manajerial.
b)      Melaksanakan program pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun.
c)      Mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawas yang telah dilaksanakan.
d)     Melaksanakan pembimbing dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawas atau kita sebut pembinaan.
e)      Menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusununan program pengawasan berikutnya.
Sejalan dengan tugas-tugas yang dikemukan diatas, ditetapkan sejumlah kewajiban  pengawas sekolah sebagai berikut:
a.       Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta pembimbing dan melatih kemampuan profesioanl guru.
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi kademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
c.       Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agamadan etika.
d.      Memlihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996. Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a.       Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
a.       Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c.       Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
d.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
e.       Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
f.       Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
g.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
i.        Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising(memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating(mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
§  Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
§  Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
§  Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
§  Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
§  Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
§  Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam meminpin kegiatan manajerial pendidikan di diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah.
2. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.       Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
b.      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
c.       Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
d.      Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
e.       Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai berikut :
a.       Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
b.      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
c.       Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
d.      Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

D.  Konsep dan Prinsip Pengelolaan Pengawas Sekolah.
§  Konsep Dasar Pengeloaan Pengawas Sekolah
a.                                        Pengertian
1)      Pengelolaan pengawas adalah rangkain kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pemberian pengahargaan dan perlindungan bagi pengawas sekolah agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dalam meningkatkan mutu, proses dan hasil pendidikan.
2)      Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (permeneg PAN dan RB nomor 21 tahun 2010).
3)      Pembinaan pengawas sekolah adalah suatu kegiatan secara sistematis, sistemik dan terpadu yang mencakup upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai standar kompetensi pengawas sekolah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

b.                  Tahap Pengelolaan
Pengelolaan pengawas sekolah meluputi tahap perencanaan, pengorganisasian, operasional, dan evaluasi yang dilaksanakan secara berjenjangan mencakup upaya peningkatan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:
1)      Perencanaan
Setiapa individu pengawas sekolah mempunyai hak untuk mengatur dan merencanakan kenaikan kariernya berdasarkan kinerja yang ditunjukan serta segala kompetensi diri yang dimilikinya. Dinas pendidikan provinsi mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dalam pengaturan perenanaan kenaikan karier pengawas sekolah.
2)      Pengorganisasian
Saat seseorang pengawas sekolah telah merencanakan kenaikan jenjang kariernya maka perencanaan individu tersebut dapat dibaca oleh kepada dinas tempatnya bertugas. Lalu, kepada dinas tersebut dapat membantu dengan mencari titik temu antara perencanaan karier yang dinginkan pengawas sekolah dengan perencanaan karier tempat pengawas sekolah tersebut bertugas.
3)      Operasional
Seorang pengawas sekolah perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan diklat-diklat, dan pembinaan karier serta bendmarking demi peningkatan kinerja dan profesioanlisme yang lebih tinggi, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dicapai secara lebih efektif dan efesien Karen segala hambatan telah dapat diatasi dengan baik oleh pengawas sekolah yang terlatih dan terdidik dengan baik.
4)      Evaluasi
Sedtiap kinerja ditunjukkan tentu perlu dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai atau belum sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Juika belum dan masih terdapat berbagai kekurangan, maka pelu dilakuka re-plan atau perencanaan kembali pengelolaan pengawassekolah.

§  Prinsip- Pengelolaan Pengawas Sekolah.
a.               Prinsip-prinsip Umum
Secara umu program peningkatan kompetensi pengawas sekolah diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
1). Demokratis yang berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
2).  Satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna .
3).  Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan pengawas sekolah yang berlangsung sepanjang hayat.
4).  Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas pengawas sekolah dalam proses pelaksanaan tugasnya.
5).  Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengadilan mutu layanan pendidika oleh pengawas sekolah.
b.        Prinsip-Prinsip Khusus
secara khusus, pengelolaan pengawas sekolah diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a)      Ilmiah  : keseluruhan materi dan kegiatan  yang menjadi muatan dalam pengelolaan harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
b)      Relevan   : rumusanya beriorientasi pada tugas dan fungsi pengawas sekolah sebagai tenaga pendidikan professional. Yakni memiliki kompetensi kepribadian, supervise manajerial, supervise akademis, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengemnangan dan social.
c)      Sistematis  : setiap komponen dalam kompetensi jabatan pengawas sekolah berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
d)     Konsisten  : adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi indicator.
e)      Actual dan konstektual : yakni rumusan kompetensi dan indicator dapat mengikuti perkembangan Iptek.
f)       Fleksibel   : rumusan kompetensi dan indicator dpat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
g)         Objektf       : setiap pengawas sekolah dibina dan kariernya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilakukan berdsarkan indicator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
h)      Komprenhif   : setiap pengawas sekolah dibina dan dikembangkan profesidan kariernya untuk mecapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam meberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kometensi mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama oranglain.
i)        Kemandirian sekolah   : artinya sekolah memiliki prakarsa, inisiatif, dan inovatif dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan,
j)        Berkelanjutan      : artinya manajemen berbasis sekolah dilakukan secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah.
k)      Professional     : pembinaan dan pengembangan profesi  dan karier pengawas sekolah dilaksanakan dengan mengedipkanmata dan nilai profesioanl.
l)        Berkelanjutan, artinya manajemen berbasis sekolah dilakukan secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah.
m)    Bertahap diamana pembinaan dan pengembangan profesi karier pengawas sekolah telah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
n)      Berjenjang pembinaan dan pengembaangan profesi dan karier pengawas sekolah dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi dan jabatan pengawas sekolah.
o)      Akuntabel pembinaan dan pengembangan profesi dan karier pengawas sekolah dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada public.
p)      Efektif pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier pengawas sekolah harus mampu memberikan informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karier lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja pengawas sekolah.
q)      Efisien pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier pengawas sekolah harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
r)       Beracun normal, standar, prosedur, karier pelaksanaan pengelolaan pengawas sekolah didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi dan pengembangan koprefesian pengawas sekolah yang ditetapkan.
1.                                        Strategi pelaksanaan  pengelolaan
 Dalam pebinaan pengawas, strategi yang dilakukan diuraikan sebagai berikut:
§  Melakukan need assessment mengetahui kebutuhan dan harapan  pengawas sekolah dalam proses pembinaan melalui evaluasi dari pengawas sekolah.
§  Pemetaan kondisi kompetensi dan jenjang karier pengawas sekolah pada tataran individu, kelompok dan organisasi. Tujuannya adalah untuk menyususn struktur program pembinaan sesuai dengan kondisi pengawas sekolah yang telah dipetakan
§  Menyusun konsep pembinaan karier pengawas sekolah melaui pengembangan kompetensi dan pendidikan karakter (revolusi mental).
§  Meningkatkan kompetensis pengawas sekolah melalui pendidikam dan latihan, pembinaan teknis, program kemitraan, studi banding, benchmarking, serta program upgrading lainnya.
§  Monitoring dan evaluasi pembinaan pengawas sekolah.
   E.   Hubungan Kerja KKPS dengan KKG, K3S dan gugus Sekolah
Oval: Pembina lainya                Hubungan kerja kelompok pengawas sekolah (KKPS) dengan KKG, K3S dan gugus sekolah dapat di jabarkan sebagai berikut. Setelah pertemuan, KKPS dapat membahas masalah KKG, lalu dikembalikan melalui pertemuan K3S dan KKG. Bila masalah itu tidak selesai, maka dilanjutkan pada Pembina lainya. Misalnya, dalam pertemuan kelompok kinerja guru (KKG) ada masalah yang tidak terselesaikan misalnya tentang pengadaan alat peraga dan lain-lain. Lalu permasalahan tersebut dibawa pertemuan KKPS, dalam pertemuan K3S, persoalan tersebut juga tidak selesai maka lanjutkan kepada pengawas sekolah untuk dirumuskan dalam pertemuan KKPS.
Oval:                         Gugus 

                        Sekolah
                             
      

Oval: K3SOval: KKG

Oval: KKPS
 





§  Materi pertemuan KKPS
Ø    Laporan kegiatan SPP dalam pendekatan PAIKEM tingkat kecamatan
Ø    Alat peraga.
Ø    Bahan informasi.
Ø    Laporan kegiatan gugus
Ø    Laporan hasil evaluasi murid
§  Materi pertemuan SPP kecamatan
Ø    Laporan gugus
Ø    Laporan program gugus
Ø    Laporan perkembangan SPP dalam pendekatan PAIKEM tiap gugus.
§  Program dalam pertemuan K3S
Ø    Laporan perkembangan SPP dalam pendekatan PAIKEM tiap sekolah
Ø    Program SPP dalam pendekatan PAIKEM/ sekolah
Ø    Laporan hambatan SPP dalam pendekatan PAIKEM tiap sekolah.
§  Laporan pertemuan KKG
Ø    Lamporan hambatan/ permasalahan tiap bidang studi
Ø    Laporan pengembangan ide-ide baru

Ø    Laporan program kegiatan PBM
Tag : info guru
0 Komentar untuk "APA SIH TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH?"

Back To Top