TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH
Selain
itu, tugas dan fungsi pengawas sekolah, antara lain sebagai berikut:
a) Pemecahan
masalah dan temuan hasil supervise sekolah.
b) Pemecahan
masalah yang belum dapat terpecahakan oleh para kepala sekolah pada pertemuan
K3S.
c) Memantapkan
pembinaan terhadap gugus atau komisariat.
d) Mengumpulkan
dan mengolah laporan dan masukan dari guru pemandu dan berusaha merumuskan
tindak lanjutusaha yang harus dilakukan.
Pengawas dapat diartikan sebagai proses
kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan
mengganggu pencapaian tujuan (Robbins, dalam sudjana, 2006:5). Selanjutnya,
Baharuddin (2004:284) mengartikan pengawasa atau supervise pendidikantidak lain
dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama
kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha
memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Pengawas identic dengan supervise,
menurut Good Carter (dalam Suhertian, 2000:18) bahwa sepervisi adalah usaha
dari petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk
menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi
tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evalusai
pengajaran.
Syaiful (2010:90) dalam bukunya supervise
pengajaran, mengartikan supervise mempunyai arti khusus, yaitu membantu dan
turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan mengingatkan mutu baik ponsel
maupun lembaga.
Dari beberapa pengertian yang disebutkan
diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasaan atau supervisi erat
kaitannya dengan kegiatan membimbing, membina memonitoring dan memberi
pelayanan dalam membant guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap
berjalan sesuai yang diharapkan.
Pelaksanakan tugas pengawasa tersebut
dibedakan dalam dua kegiatan yakni pengawas akademik dan pengawas manajerial,
dengan kegiatan meliputi berikut ini.
a) Menyusun
program pengawsan, baik program pengawasan akdemik maupun program pengawsan
manajerial.
b) Melaksanakan
program pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah
disusun.
c) Mengevaluasi
pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar
diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawas yang telah dilaksanakan.
d) Melaksanakan
pembimbing dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan pengawas atau kita sebut pembinaan.
e) Menyusun
pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya
untuk penyusununan program pengawasan berikutnya.
Sejalan dengan tugas-tugas yang
dikemukan diatas, ditetapkan sejumlah kewajiban
pengawas sekolah sebagai berikut:
a. Menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi
hasil pelaksanaan pengawasan serta pembimbing dan melatih kemampuan profesioanl
guru.
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi kademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
c. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agamadan etika.
d. Memlihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun
1996. Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a. Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b. Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada
supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk
pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya
memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana
program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada
kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan
pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik
berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada
pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk
mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga
lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan
atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut
menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam
menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu
berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya
sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas
maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
a. Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada
sekolah yang dibinanya.
b. Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
c. Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan
siswa.
d. Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
e. Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan
siswa.
f. Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai
dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
g. Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas
Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h. Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
i.
Memberikan bahan
penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j.
Memberikan saran
dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi
sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas
pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi),
(2) advising(memberi advis atau nasehat),
(3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan),
(5) coordinating(mengkoordinir) dan (6) performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok
tersebut (Ofsted, 2003).
§ Tugas
pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja
kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya,
manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan
moral, kerjasama dengan masyarakat.
§ Tugas
pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai
sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang
efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan,
memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja
sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
§ Tugas
pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/
standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan
hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf
sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik
kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
§ Tugas
pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau
Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik,
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
§ Tugas
pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya
sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir
kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service
training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir
personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi
sekolah.
§ Tugas
pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan
kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah,
partisipasi dalam meminpin kegiatan manajerial pendidikan di diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam
akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau
program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola
konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani
pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua
dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas
sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak
berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4)
pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan
tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas
pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan
pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih
menekankan pada aspek manajemen sekolah.
2. Fungsi Pengawas
Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,
pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun
supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan
dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam
meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain
membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
(2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan
hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk
peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara
tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta
didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada
peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9)
mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau
bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan
interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a. Mitra
guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan
di sekolah binaannya
b. Inovator
dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
c. Konsultan
pendidikan di sekolah binaannya
d. Konselor
bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
e. Motivator
untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan,
(2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah
membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi
pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3)
administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau
ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek
administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai berikut :
a. Kolaborator
dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah,
b. Asesor
dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
c. Pusat
informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
d. Evaluator/judgement terhadap
pemaknaan hasil pengawasan.
D. Konsep dan Prinsip Pengelolaan Pengawas Sekolah.
§ Konsep Dasar Pengeloaan Pengawas Sekolah
a.
Pengertian
1) Pengelolaan
pengawas adalah rangkain kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian,
pemberian pengahargaan dan perlindungan bagi pengawas sekolah agar tercapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dalam meningkatkan mutu,
proses dan hasil pendidikan.
2) Pengawas
sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas
sekolah yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (permeneg PAN dan RB
nomor 21 tahun 2010).
3) Pembinaan
pengawas sekolah adalah suatu kegiatan secara sistematis, sistemik dan terpadu
yang mencakup upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme pengawas sekolah dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai standar kompetensi pengawas
sekolah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
b.
Tahap
Pengelolaan
Pengelolaan pengawas
sekolah meluputi tahap perencanaan, pengorganisasian, operasional, dan evaluasi
yang dilaksanakan secara berjenjangan mencakup upaya peningkatan kompetensi dan
pembinaan karier sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:
1) Perencanaan
Setiapa individu
pengawas sekolah mempunyai hak untuk mengatur dan merencanakan kenaikan
kariernya berdasarkan kinerja yang ditunjukan serta segala kompetensi diri yang
dimilikinya. Dinas pendidikan provinsi mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi
dalam pengaturan perenanaan kenaikan karier pengawas sekolah.
2) Pengorganisasian
Saat seseorang pengawas
sekolah telah merencanakan kenaikan jenjang kariernya maka perencanaan individu
tersebut dapat dibaca oleh kepada dinas tempatnya bertugas. Lalu, kepada dinas
tersebut dapat membantu dengan mencari titik temu antara perencanaan karier
yang dinginkan pengawas sekolah dengan perencanaan karier tempat pengawas
sekolah tersebut bertugas.
3) Operasional
Seorang pengawas
sekolah perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan diklat-diklat, dan pembinaan
karier serta bendmarking demi peningkatan kinerja dan profesioanlisme
yang lebih tinggi, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dicapai secara lebih
efektif dan efesien Karen segala hambatan telah dapat diatasi dengan baik oleh
pengawas sekolah yang terlatih dan terdidik dengan baik.
4) Evaluasi
Sedtiap kinerja
ditunjukkan tentu perlu dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai atau belum sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Juika belum
dan masih terdapat berbagai kekurangan, maka pelu dilakuka re-plan atau
perencanaan kembali pengelolaan pengawassekolah.
§ Prinsip- Pengelolaan Pengawas Sekolah.
a.
Prinsip-prinsip
Umum
Secara umu program
peningkatan kompetensi pengawas sekolah diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini:
1). Demokratis yang berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan , nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
2). Satu kesatuan yang sistemik dengan system
terbuka dan multimakna .
3). Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
pengawas sekolah yang berlangsung sepanjang hayat.
4). Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas pengawas sekolah dalam proses pelaksanaan tugasnya.
5). Memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengadilan mutu layanan pendidika
oleh pengawas sekolah.
b. Prinsip-Prinsip Khusus
secara khusus,
pengelolaan pengawas sekolah diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip
seperti berikut ini:
a) Ilmiah : keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam
pengelolaan harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
b) Relevan : rumusanya
beriorientasi pada tugas dan fungsi pengawas sekolah sebagai tenaga pendidikan
professional. Yakni memiliki kompetensi kepribadian, supervise manajerial,
supervise akademis, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengemnangan dan
social.
c) Sistematis : setiap komponen dalam kompetensi jabatan
pengawas sekolah berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
d) Konsisten : adanya hubungan yang ajeg dan taat asas
antara kompetensi indicator.
e) Actual dan konstektual
: yakni rumusan kompetensi dan indicator dapat mengikuti perkembangan Iptek.
f) Fleksibel : rumusan kompetensi dan indicator dpat
berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
g)
Objektf : setiap pengawas sekolah dibina dan
kariernya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilakukan berdsarkan
indicator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
h)
Komprenhif
: setiap pengawas
sekolah dibina dan dikembangkan profesidan kariernya untuk mecapai kompetensi
profesi dan kinerja yang bermutu dalam meberikan layanan pendidikan dalam
rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kometensi
mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup
bersama oranglain.
i)
Kemandirian sekolah : artinya sekolah memiliki prakarsa,
inisiatif, dan inovatif dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan,
j)
Berkelanjutan :
artinya manajemen berbasis sekolah dilakukan secara berkelanjutan tanpa
dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah.
k)
Professional
: pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier
pengawas sekolah dilaksanakan dengan mengedipkanmata dan nilai profesioanl.
l)
Berkelanjutan, artinya manajemen berbasis sekolah dilakukan
secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah.
m) Bertahap
diamana pembinaan dan
pengembangan profesi karier pengawas sekolah telah dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
n)
Berjenjang pembinaan dan pengembaangan profesi dan karier
pengawas sekolah dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi
atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi dan jabatan
pengawas sekolah.
o)
Akuntabel pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
pengawas sekolah dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada public.
p)
Efektif pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier pengawas sekolah harus mampu memberikan informasi yang digunakan
sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan
profesi dan karier lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja
pengawas sekolah.
q)
Efisien pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier pengawas sekolah harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumber
daya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
r)
Beracun normal, standar, prosedur, karier pelaksanaan pengelolaan
pengawas sekolah didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi dan pengembangan
koprefesian pengawas sekolah yang ditetapkan.
1.
Strategi pelaksanaan pengelolaan
Dalam pebinaan pengawas, strategi yang
dilakukan diuraikan sebagai berikut:
§ Melakukan need assessment mengetahui kebutuhan dan
harapan pengawas sekolah dalam proses
pembinaan melalui evaluasi dari pengawas sekolah.
§ Pemetaan kondisi kompetensi dan jenjang karier pengawas sekolah
pada tataran individu, kelompok dan organisasi. Tujuannya adalah untuk
menyususn struktur program pembinaan sesuai dengan kondisi pengawas sekolah
yang telah dipetakan
§ Menyusun konsep pembinaan karier pengawas sekolah melaui
pengembangan kompetensi dan pendidikan karakter (revolusi mental).
§ Meningkatkan kompetensis pengawas sekolah melalui pendidikam dan
latihan, pembinaan teknis, program kemitraan, studi banding, benchmarking, serta
program upgrading lainnya.
§ Monitoring dan evaluasi pembinaan pengawas sekolah.
E. Hubungan Kerja KKPS dengan KKG, K3S dan
gugus Sekolah
Hubungan
kerja kelompok pengawas sekolah (KKPS) dengan KKG, K3S dan gugus sekolah dapat
di jabarkan sebagai berikut. Setelah pertemuan, KKPS dapat membahas masalah
KKG, lalu dikembalikan melalui pertemuan K3S dan KKG. Bila masalah itu tidak
selesai, maka dilanjutkan pada Pembina lainya. Misalnya, dalam pertemuan
kelompok kinerja guru (KKG) ada masalah yang tidak terselesaikan misalnya tentang
pengadaan alat peraga dan lain-lain. Lalu permasalahan tersebut dibawa
pertemuan KKPS, dalam pertemuan K3S, persoalan tersebut juga tidak selesai maka
lanjutkan kepada pengawas sekolah untuk dirumuskan dalam pertemuan KKPS.
§ Materi
pertemuan KKPS
Ø Laporan
kegiatan SPP dalam pendekatan PAIKEM tingkat kecamatan
Ø Alat
peraga.
Ø Bahan
informasi.
Ø Laporan
kegiatan gugus
Ø Laporan
hasil evaluasi murid
§ Materi
pertemuan SPP kecamatan
Ø Laporan
gugus
Ø Laporan
program gugus
Ø Laporan
perkembangan SPP dalam pendekatan PAIKEM tiap gugus.
§ Program
dalam pertemuan K3S
Ø Laporan
perkembangan SPP dalam pendekatan PAIKEM tiap sekolah
Ø Program
SPP dalam pendekatan PAIKEM/ sekolah
Ø Laporan
hambatan SPP dalam pendekatan PAIKEM tiap sekolah.
§ Laporan
pertemuan KKG
Ø Lamporan
hambatan/ permasalahan tiap bidang studi
Ø Laporan
pengembangan ide-ide baru
Ø Laporan
program kegiatan PBM
Tag :
info guru
0 Komentar untuk "APA SIH TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH?"